Pemerintah Resmi Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021

- 9 April 2021, 07:52 WIB
Guna mengantisipasi pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuat 338 titik penyekatan di Jawa Barat.
Guna mengantisipasi pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuat 338 titik penyekatan di Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.

Sementara itu, dr. Tirta menanggapi Permenhub tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sulit untuk diterapkan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pamer Kemesraan Honeymoon di Bali: Yang Lain Minggir!

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 April 2021: Pisces Keuangan Anda Lebih Baik, Libra Akan Bertemu dengan Orang Spesial

Kebijakan yg menurut saya, penerapannya sangat susah dilakukan,” tulis dr. Tirta melalui akun Instagramnya, @dr.tirta Kamis 8 April 2021.

Naek sepeda boleh kan?,” lanjutnya.

Melalui postingan lainnya, dr. Tirta juga menyoroti perusahaan bus yang dilarang beroperasi.

Yg paling kasian ya? Prusahaan bus. 2 mnggu transport dicegah. Mau nganter apa mreka?” katanya.

Ini mudik thr kan disuru bayar, ye trus gimana itu perusahan transport tekor trus hadeh,” lanjut dr. Tirta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah