Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 2021, Berikut Isi Lengkap Peraturannya

- 9 April 2021, 10:40 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

5. Kendaraan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

6. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, seperti ibu hamil dan keluarga yang mendampingi.

7. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

8. Serta kendaraan untuk pemulangan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, serta Dinas Perhubungan di daerah.

Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik akses utama keluar masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan bahwa perjalanan kereta api antar kota akan ditiadakan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pamer Kemesraan Honeymoon di Bali: Yang Lain Minggir!

"Perjalanan kereta api antar kota ditiadakan dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply," kata Danto.

Diberlakukan pula sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah