Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 2021, Berikut Isi Lengkap Peraturannya

- 9 April 2021, 10:40 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Aglomerasi diartikan sebagai satu kesatuan wilayah yang terhubung oleh daerah perkotaan atau satu kawasan dengan pertumbuhan strategis.

Baca Juga: Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Saat Idul Fitri, dr. Tirta: Penerapannya Sangat Susah Dilakukan

Misalnya, wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya yang saat ini masih menerapkan PSBB.

Terkait pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan kepada penumpang dengan kriteria khusus.

Kriteria itu antara lain, jika ada surat perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan atau sakit.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu meliputi beberapa jenis kendaraan.

Baca Juga: Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

Di antaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Dilarang pula kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan laut.

Adapula pengecualian masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa pemberlakuan aturan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah