Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 2021, Berikut Isi Lengkap Peraturannya

- 9 April 2021, 10:40 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Di antaranya, akan bekerja atau melakukan perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.

Surat tugas yang diperbolehkan harus dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu masyarakat lain yang dikecualikan yaitu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Update! Kode Redeem PUBG Terbaru April 2021, Segera Klaim Sebelum Kehabisan

Ibu hamil dengan satu orang pendamping (check kandungan), kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Berikut beberapa pengecualian kendaraan darat dari aturan pengendalian transportasi ini.

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPA, DPR, BPK, serta Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda MA).

2. Kendaraan dinas operasional dan berplat dinas.

3. Kendaraan TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah