Kemenhub Siap Kendalikan Laju Transportasi, di Masa Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021

- 24 April 2021, 09:54 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021
ilustrasi larangan mudik 2021 /Instagram/Free-Photos

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan, penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk keperluan mudik.

2. Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan diluar mudik yaitu:

3. Pelayanan distribusi logistik.

4. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain (bekerja/perjalanan dinas), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau keluarga meninggal, serta untuk non mudik lainnya terkhususnya kepentingan-kepentingan lain dilengkapi dengan keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.

6. Akan diadakan sebuah pengawasan lapangan, khususnya bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat, khususnya pada beberapa titik penyekatan di lebih dari 200 titik, baik di akses utama maupun jalan keluar masuk tol.

7. Sementara untuk transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, satgas Covid-19, TNI dan Polri, serta Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Mengenai hal tersebut, bahwasannya Kemenhub sendiri terus mengingatkan, terkhususnya pada masyarakat untuk selalu menjaga tindakan disiplin. Baik itu saat ada atau tidak ada larangan mudik 2021.

Tepatnya kedisiplinan pada penerapan protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada demi keselamatan bersama.

Mengenai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, telah diunggah di Website Resmi Kemenhub, KLIK DI SINI***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah