Kapan Mulai Larangan Mudik 2021? Ini Syarat Lakukan Perjalanan Saat Masa Pengetatan

- 24 April 2021, 17:59 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pertanyaan “kapan mulai larangan mudik 2021” mulai sering ditanyakan oleh masyarakat.

Pertanyaan “kapan mulai larangan mudik 2021” tersebut muncul semenjak pemerintah dikabarkan meniadakan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Untuk memudahkan masyarakat, Malang Terkini akan menjawab pertanyaan “kapan mulai larangan mudik 2021” melalui penjelasan berikut ini:

1. Kementerian Perhubungan (Kemenperhub RI) Mengeluarkan Aturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021

Aturan terkait peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 2021 tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenperhub).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Aturan tersebut berlaku mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.

2. Kementerian Perhubungan (Kemenperhub RI) Mengeluarkan Jargon Tidak Mudik untuk Indonesia yang Lebih Baik

Demi meyakinkan masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 2021, melalui laman resminya, Kementerian Perhubungan (Kemenperhub RI) mengeluarkan jargon Tidak Mudik untuk Indonesia yang Lebih Baik.

KLIK DI SINI untuk mengunjungi laman tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Putar Balik! Simak Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Kabupaten/Kota Lumajang

3. Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pada 21 April 2021 Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pengetatan tersebut merupakan suatu respon terhadap survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenperhub RI.

Berdasarkan hasil survei tersebut diketahui bahwa masih dijumpai masyarakat yang nekat akan mudik pada kisaran waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021.

Pengetatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, yang ditandatangani oleh Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Update Terbaru! 7 Titik Penyekatan Mudik 2021 di Jawa Timur Periode 6-17 Mei 2021

Dilansir Malang Terkini dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut ini adalah ketentuan bagi PPDN di masa pengetatan aturan pada masa pra dan pasca peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 2021:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan transportasi udara.Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

2. Tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan  bagi anak-anak dibawah usia lima tahun.

Baca Juga: THR PNS 2021 Kapan Cair? Sri Mulyani: Akan Dibayarkan H-10 hingga H-5 Lebaran

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan transportasi laut. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Simak dan Catat!

5. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut, untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19, sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

7. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan kereta api antar kota. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

8. Pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Lee Seung-gi Pemeran Jeong Ba-reum Serial Drama Mouse

9. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19, pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

KLIK DI SINI mendapatkan informasi yang lebih lengkap.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah