THR 2021, Menaker: Harus Dibayarkan Secara Penuh dan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

- 28 April 2021, 10:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Dok. Kemnaker

MALANG TERKINI – Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Ida meminta pembayaran THR 2021 selambat-lambatnya diberikan kepada karyawan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1442 H.

Menaker berpendapat jika penyaluran THR akan berpengaruh positif bagi perekonomian nasional. Pasalnya, uang THR yang disalurkan bisa menaikkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV

Naiknya daya beli karyawan atau buruh akan berimbas pada peningkatan perputaran ekonomi.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida, Senin 26 April 2021, dikutip dari laman Kementrian Ketenagakerjaan.

“Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " lanjut Menaker.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan jika sudah ada Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada

Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan jika pengusaha wajib taat terhadap aturan mengenai THR.

Baca Juga: THR Harus Cair H-7 Lebaran 2021, Begini Cara Perhitungan Menurut Surat Edaran Kemnaker

“Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” katanya, dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin 26 April 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah