3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?

- 28 April 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi THR 2021
Ilustrasi THR 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Lebih lanjut, Putri mengatakan jika ada tiga jenis pekerja yang punya hak dibayarkan THR oleh perusahaan.

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Baca Juga: Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah