Ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama larangan mudik berlaku.
Mulai dari kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara RI, kendaraan dinas, berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Selain itu juga pemadam kebakaran, mobil jenazah, ambulan, mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta mobil yang mengangkut pemulangan orang secara khusus dari pemerintah ke daerah.
Dalam Adendum Surat Edaran yang dibagikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Larangan mudik 2021 akan dilaksanakan sejak H-14 hingga H+7 lebaran.
Baca Juga: Berlaku Tanggal 6-17 Mei, Berikut 31 Titik Penyekatan dan Check Point Wilayah Jabodetabek
Ini berarti masyarakat dilarang mudik lebih dari satu bulan penuh yaitu sejak tanggal 22 April hingga 24 Mei.
Dimana jika dirincikan secara jelas periode penambahan larangan mudik 2021 adalah sebagai berikut:
1. Periode H-14
Yang semula larangan mudik berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei, kini terdapat penambahan waktu larangan mudik, yang dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.
Baca Juga: 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021