BKN Akhirnya Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Tidak Bisa jadi ASN dan Harus Diberhentikan

- 26 Mei 2021, 06:25 WIB
Gedung KPK, yang 75 pegawainya tidak lulus TWK dan 51 di antaranya masih dipekerjakan hingga 1 November 2021.
Gedung KPK, yang 75 pegawainya tidak lulus TWK dan 51 di antaranya masih dipekerjakan hingga 1 November 2021. /kpk.go.id

MALANG TERKINI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan secara rinci penyebab 51 pegawai Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) tidak bisa mengikuti proses pembinaan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika 51 dari 75 pegawai KPK tersebut tidak bisa mengikut pembinaan sebagai proses menjadi Aparatir Sipil Negara (ASN) karena beberapa aspek.

Hal tersebut disampaikan Bima ketika jumpa pers di Gedung BKN Jakarta, Selasa 26 Mei 2021.

Baca Juga: Ketok Palu! 51 Pegawai KPK yang Tak Tolos TWK Resmi Diberhentikan

"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai,” katanya, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

“Jadi, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, yang ketiga aspek PUNP itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah,” lanjutnya.

Bima kemudian merinci tiap aspek dari tiga aspek yang dinilai dari pegawai KPK tersebut.

"Aspek pribadi ada enam aspek, pengaruh ada tujuh, dan aspek PUNP ada sembilan. Untuk yang aspek PUNP itu 'harga mati', jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkap Bima.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelidikan Terkait Kasus TWK 75 Pegawai KPK

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x