BKN Akhirnya Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Tidak Bisa jadi ASN dan Harus Diberhentikan

- 26 Mei 2021, 06:25 WIB
Gedung KPK, yang 75 pegawainya tidak lulus TWK dan 51 di antaranya masih dipekerjakan hingga 1 November 2021.
Gedung KPK, yang 75 pegawainya tidak lulus TWK dan 51 di antaranya masih dipekerjakan hingga 1 November 2021. /kpk.go.id

Bima lantas menjelaskan jika 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa mengikuti pembinaan dan nantinya akan diberhentikan tersebut memilki nilai negatif di ketiga aspek tersebut.

Sementara itu, 24 lainnya masih ada yang dinilai bersih di salah satu aspek atau keduanya. “24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," tutur Bima.

Hal tersebut yang menyebabkan 51 pegawai KPK harus dinonaktifkan dan tidak bisa melanjutkan ke proses pembinaan untuk bisa menjadi ASN.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 24 orang yang rencananya akan menjalankan proses pembinaan harus menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Ia juga menegaskan jika mereka yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan namun gagal, maka tetap tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Alex juga menegaskan mengenai 51 orang yang dinyatakan tidak lolos tersebut bakal nonaktif dari KPK.

Baca Juga: Jokowi Keberatan 75 Pegawai KPK Dipecat dan Berharap Mereka Memiliki SDM Terbaik Berkomitmen Tinggi

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," lanjut dia.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah