“Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berganti. Untuk salat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing,” bunyi Tausiyah itu.
Berikut ini adalah beberapa poin lain yang disampaikan melalui tausiyah tersebut:
1. Pelaksanaan salat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.
2. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa maka di Masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan salat Jumat dan umat Islam melakukan salat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.
Baca Juga: Syarat Perjalanan di Wilayah Malang Raya Saat PPKM Darurat
3. Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf/u al-mafsadah).
4. Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19. Masjid dan musala juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengkoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jamaah, amal sosial dan kemanusiaan dengan tetap berpegang kepada Prokes ketat.
5. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.***