MALANG TERKINI - Di kanal YouTube Sekretariat Kabinet, pada 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa wilayah Jawa-Bali dikenai PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat), berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Berbagai peraturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan program tersebut kemudian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar, dalam sebuah konferensi virtual pada tanggal yang sama.
Akan tetapi, kemudian pemerintah merevisi salah satu peraturan dalam PPKM Darurat, berkaitan dengan masa penerapannya. PPKM Darurat diperpanjang.
Baca Juga: 3 Alternatif Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H di Kota Malang Selama PPKM Darurat
Hal itu salah satunya disampaikan oleh Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 16 Juli 2021 di Hotel University Club UGM Yogyakarta, dikutip dari Antara.
Kata dia, Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli tahun ini.
Peraturan dalam PPKM Darurat
Berdasarkan penjelasan Luhut Binsar, berikut ini adalah beberapa peraturan dalam PPKM Darurat: