11. Pinjol legal memiliki pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI, sedangkan pinjol ilegal pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.***