2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa (Lurah)
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak
6. Melampirkan foto usaha
Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT BPUM di Eform BRI, Pasti Berhasil
7. Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar di tahun 2020, gelombang 1 dan 2 tahun 2021
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat secara kolektif.
Itulah beberapa syarat dan cara mendaftar BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap 3 di kabupaten Blitar. Semoga bermanfaat. ***