Untuk perdagangan dan jasa juga termasuk didalamnya, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi pekerja/buruh pekerja di daerah dengan upah minimun kabupaten/kota/provinsi (UMK/UMP) lebih besar dari Rp3,5 juta atau sesuai dengan itu, maka persyaratannya secara otomatis adalah setara dengan UMK/UMP tersebut.
Baca Juga: Penyebab Insentif Prakerja Gagal Cair, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini
Sementara tahun lalu, standar maksimum yang ditetapkan pemerintah adalah Rp5 Juta.
Dalam penjelasannya Ida mencontohkan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 maka nominal itu harus dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.
Yang terpenting adalah penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Erick Tohir Minta Direksinya Perhatikan Karyawan BUMN Yang Terdampak Covid-19
Penerima juga haruslah orang yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.***