Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

- 4 Agustus 2021, 17:12 WIB
Menaker Ida Fauziah sampaikan teknis penyaluran BSU
Menaker Ida Fauziah sampaikan teknis penyaluran BSU /Kemendikbud

Untuk perdagangan dan jasa juga termasuk didalamnya, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi pekerja/buruh pekerja di daerah dengan upah minimun kabupaten/kota/provinsi (UMK/UMP) lebih besar dari Rp3,5 juta atau sesuai dengan itu, maka persyaratannya secara otomatis adalah setara dengan UMK/UMP tersebut.

Baca Juga: Penyebab Insentif Prakerja Gagal Cair, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini

Sementara tahun lalu, standar maksimum yang ditetapkan pemerintah adalah Rp5 Juta.

Dalam penjelasannya Ida mencontohkan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 maka nominal itu harus dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.

Yang terpenting adalah penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni  2021.

Baca Juga: Erick Tohir Minta Direksinya Perhatikan Karyawan BUMN Yang Terdampak Covid-19

Penerima  juga haruslah orang yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah