MALANG TERKINI – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengumumkan pemberian izin kepada ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19.
Namun, ada beberapa hal yang dipersyaratkan sebelum ibu hamil mengikuti vaksinasi melalui skrinning kesehatan.
Hal itu sesuai degan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin? Begini Penjelasan Dokter
Pemberian izin vaksinasi kepada ibu hamil ini disebut sebagai cara untuk melindungi ibu hamil sekaligus bayinya dari infeksi Covid-19.
Dilansir Malang Terkini dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI dr. Widyawati menjelaskan alasannya.
“Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat beresiko apabila terpapar Covid-19,” kata dr. Widya, Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: dr. Tirta Kembali Minta Kemenkes Perhatikan Sertifikasi Vaksin: Itu Sangat Tidak Efektif
Untuk itu, menurut dr. Widya menyediakan vaksin untuk ibu hamil adalah salah satu cara menekan resiko infeksi virus Covid-19.