Inilah 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19, Cek Apa Saja Jenis Vaksinnya

- 4 Agustus 2021, 17:50 WIB
10 syarat yang harus terpenuhi sebelum ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19
10 syarat yang harus terpenuhi sebelum ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19 /Pixabay/frolicsomepl

 

MALANG TERKINI –  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengumumkan pemberian izin kepada ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19.

Namun, ada beberapa hal yang dipersyaratkan sebelum ibu hamil mengikuti vaksinasi melalui skrinning kesehatan.

Hal itu sesuai degan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin? Begini Penjelasan Dokter

Pemberian izin vaksinasi kepada ibu hamil ini disebut sebagai cara untuk melindungi ibu hamil sekaligus bayinya dari infeksi Covid-19.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI dr. Widyawati menjelaskan alasannya.

“Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat beresiko apabila terpapar Covid-19,” kata dr. Widya, Senin 2 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: dr. Tirta Kembali Minta Kemenkes Perhatikan Sertifikasi Vaksin: Itu Sangat Tidak Efektif

Untuk itu, menurut dr. Widya menyediakan vaksin untuk ibu hamil adalah salah satu cara menekan resiko infeksi virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah