MALANG TERKINI: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) gelontorkan dana Rp2,3 triliun untuk bantuan kuota internet.
Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam webinar peresmian bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis sore, 4 Agustus 2021.
Adapun pembagiannya yaitu, 7 GB untuk peserta didik PAUD, 10 GB untuk peserta didik pendidikan dasar dan menengah, serta 12 GB untuk pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Mendikbud Ristek Sayangkan Peredaran Hoax Kuota Internet Bantuan Pemerintah
Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB. Jumlah ini adalah jumlah yang akan diterima oleh masing-masing individu setiap bulannya.
Kuota pendidikan bantuan ini sepenuhnya ditujukan untuk keperluan pendidikan. Akan tetapi pemerintah menyediakan kuota umum didalamnya.
“Kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi,” jelas Nadiem.
Namun demikian, kuota tersebut mengecualikan laman yang diblokir oleh Kemenkominfo dan situs yang tercantum di laman bantuan kuota data internet sebagai area yang dilarang.
Bantuan kuota ini akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November. Kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota diterima.