Kemendikbud Ristek Gelontorkan Dana Rp2,3 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet

- 5 Agustus 2021, 12:02 WIB
ilustrasi Bantuan kuota internet
ilustrasi Bantuan kuota internet /PIXABAY/Pexels

Baca Juga: Kolaborasi Tiga Menteri, UKT dan Kuota Internet Dijamin Pemerintah

Terkait penyaluran bantuan, Nadiem meminta agar kepala satuan pendidikan segera memutahirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang ada dalam Dapodik dan Pddikti.

Pendatan ini termasuk pula pada nomor telpon. Ia beralasan karena saat ini pendidikan Indonesia sedang memasuki tahun ajaran baru, dan banyak peserta didik baru yang harus didata.

Kepala Sekolah juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMN) di www.vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi harus diisi pada www.kuotadikti.kemendikbud.go.id selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas dengan Kuota Minimal 2 persen, Cek Syaratnya

Selebihnya Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan utuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nominal Rp745 miliar pada mahasiswa yang terdampak Covid mulai september mendatang.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah