Baca Juga: Kolaborasi Tiga Menteri, UKT dan Kuota Internet Dijamin Pemerintah
Terkait penyaluran bantuan, Nadiem meminta agar kepala satuan pendidikan segera memutahirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang ada dalam Dapodik dan Pddikti.
Pendatan ini termasuk pula pada nomor telpon. Ia beralasan karena saat ini pendidikan Indonesia sedang memasuki tahun ajaran baru, dan banyak peserta didik baru yang harus didata.
Kepala Sekolah juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMN) di www.vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi harus diisi pada www.kuotadikti.kemendikbud.go.id selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas dengan Kuota Minimal 2 persen, Cek Syaratnya
Selebihnya Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan utuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nominal Rp745 miliar pada mahasiswa yang terdampak Covid mulai september mendatang.***