Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Ini 5 Kriterianya

- 8 Agustus 2021, 15:38 WIB
YES, BSU Subsidi Upah BLT
YES, BSU Subsidi Upah BLT /PIXABAY/stevepb

MALANG TERKINI – Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus.

Sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan sektor ekonomi nasional yaitu dengan mendukung kebijakan keuangan negara sebagai langkah penanganan pandemi COVID-19.

Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Sekretariat Kabinet memposting informasi terkait bantuan subsidi gaji/upah tahun 2021 di Instagram-nya @sekretarit.kabinet pada 8 Agustus 2021.

Pada postingan tersebut terdapat infografis yang menjelaskan bahwa Pemerintah kembali meluncurkan BSU senilai Rp500.000/bulan, untuk dua bulan dan akan diberikan sekaligus.

BSU diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Terdapat 5 kriteria penerima BSU tahun 2021 diantaranya

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x