MALANG TERKINI – Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus.
Sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan sektor ekonomi nasional yaitu dengan mendukung kebijakan keuangan negara sebagai langkah penanganan pandemi COVID-19.
Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU
Sekretariat Kabinet memposting informasi terkait bantuan subsidi gaji/upah tahun 2021 di Instagram-nya @sekretarit.kabinet pada 8 Agustus 2021.
Pada postingan tersebut terdapat infografis yang menjelaskan bahwa Pemerintah kembali meluncurkan BSU senilai Rp500.000/bulan, untuk dua bulan dan akan diberikan sekaligus.
BSU diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Terdapat 5 kriteria penerima BSU tahun 2021 diantaranya
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK