Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Ini 5 Kriterianya

- 8 Agustus 2021, 15:38 WIB
YES, BSU Subsidi Upah BLT
YES, BSU Subsidi Upah BLT /PIXABAY/stevepb

2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000/bulan. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Sektor usaha. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya

Sedangkan proses pembayaran ke rekening pekerja dilakukan melalui rekening Bank Himbara yaitu Bank BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Khusus tenaga kerja yang berada di Aceh bisa melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah