Syarat dan Cara Cek BSU atau BLT Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Agustus 2021, 07:09 WIB
Cek status Anda di laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT
Cek status Anda di laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT /Kemenag
  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Merupakan karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 3 dan 4,
  3. Penerima upah,
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021,
  5. Tidak pernah menerima bantuan PKH dan BPUM, ataupun bukan peserta dalam program Kartu Prakerja,
  6. Bergaji di bawah RP3,5 juta/bulan, dan
  7. Tidak sedang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak berlaku untuk Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya

Jika Anda termasuk dari 7 syarat di atas, maka untuk mengetahui Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ikuti Langkah berikut ini.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah