- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Merupakan karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 3 dan 4,
- Penerima upah,
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021,
- Tidak pernah menerima bantuan PKH dan BPUM, ataupun bukan peserta dalam program Kartu Prakerja,
- Bergaji di bawah RP3,5 juta/bulan, dan
- Tidak sedang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak berlaku untuk Pendidikan dan Kesehatan).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya
Jika Anda termasuk dari 7 syarat di atas, maka untuk mengetahui Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ikuti Langkah berikut ini.