3.Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
4.Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 Juta (Jika UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta menggunakan UMP atau UMK)
5.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri No.22 tahun 2021 dan no 23 tahun 2021.
6.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektor BPJSTK).
Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU
Tetap patuhi protokol kesehatan, dan tetap semangat bekerja dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.***