13 Teguran Keras Pemerintah untuk Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Data Diri Terancam Bocor

- 18 Agustus 2021, 16:59 WIB
ilustrasi: Data pribadi rawan bocor saat cetak sertifikat vaksin covid-19
ilustrasi: Data pribadi rawan bocor saat cetak sertifikat vaksin covid-19 /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyoroti tentang usaha jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Ha terutama yang disorot adalah tentang kebocoran data kependudukan saat melalukan percetakan sertifikat kepada jasa cetak.

Kemendag juga telah menindak tegas kepada para pedagang yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin di berbagai marketplace.

Baca Juga: Download Sertifikat vaksin Sekarang Juga Melalui PeduliLindungi.id, Ini Fungsinya

Pun demikian, Kemendag juga telah bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.

Berikut 13 poin penting mengenai teguran keras Kemendag terhadap jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

1. Kemendag menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di lokapasar sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2. Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di lokapasar.

3. Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x