12. Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
13. Selengkapnya tentang penertiban perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform lokapasar bisa klik di sini.***