13 Teguran Keras Pemerintah untuk Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Data Diri Terancam Bocor

- 18 Agustus 2021, 16:59 WIB
ilustrasi: Data pribadi rawan bocor saat cetak sertifikat vaksin covid-19
ilustrasi: Data pribadi rawan bocor saat cetak sertifikat vaksin covid-19 /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

4. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Tahap 1 di PeduliLindungi

5. Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

6. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

7. Oleh karena itu, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

8. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

9. Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

10. Dalam panduan tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

11. Kemendag berharap konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah