Kronologi Kasus Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Transfer Uang Suap dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

- 25 September 2021, 12:09 WIB
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ia mentransfer uang kepada SRP dan MH secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp3,1 miliar, namun dengan mata uang asing.

Awalnya Aziz Syamsuddin mengirimkan uang melalui rekening pribadinya sebesar Rp200 juta sebagai tanda jadi kesepakatan dengan SRP.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum

“SRP juga diduga datang menemui AZ (Aziz Syamsuddin) di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap,” jelas Firli.

Pada saat itu Aziz Syamsuddin mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali kepada Stepanus Robin Patujju.

Pertama Aziz mentransfer uang 100 ribu US Dolar, kedua 17.600 Dolar Singapura, dan ketiga 140.500 Dolar Singapura.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Berdalih Isolasi Mandiri, Aziz Syamsuddin Akhirnya Digelandang Oleh KPK

“Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH,” jelas Firli dalam konferensi pers KPK.

KPK menyebut bahwa Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain juga menggunakan identitas pihak lain saat menukarkan uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah.

Sebelumnya, kesepakatan awal Aziz Syamsuddin dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju adalah Rp4 miliar, namun masih terealisasi sebanyak Rp3,1 miliar.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah