Kronologi Kasus Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Transfer Uang Suap dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

- 25 September 2021, 12:09 WIB
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Atas perbuatan tersebut, Aziz Syamsuddin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aziz Syamsuddin kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 September 2021.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah