Atas perbuatan tersebut, Aziz Syamsuddin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aziz Syamsuddin kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 September 2021.***