KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Kediamannya karena Mengaku Jalani Isolasi Mandiri  

- 25 September 2021, 16:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Sabtu, 25 September 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Sabtu, 25 September 2021 /Twitter/KPK/@KPK_RI

Maka tim penyidik KPK melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan terhadapnya dengan melibatkan tenaga medis.

Setelah pengecekan kesehatan terhadap  Azis yang dilakukan di rumahnya, diketahui bahwa hasil tes swab antigen adalah non reaktif Covid-19.

Selanjunya, tim KPK membawa Azis ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.

 Baca Juga: KPK Sebut Dikelabuhi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin Ternyata Non-Reaktif Covid-19

"Dan pagi hari ini, kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara Azis, wakil ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli Bahuri sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal Youtube KPK RI pada Sabtu, 25 September 2021.

Firli juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa ± 20 orang saksi, dan dikuatkan dengan alat bukti.

Kini tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, 24 September sampai 13 Nopember 2021 di rutan negara Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi, karena kita memahami saat ini kita masih prihatin dengan Covid-19, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan dimaksud," ujar ketua KPK tersebut.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x