MALANG TERKINI - Pinjaman online atau pinjol akhir-akhir ini banyak menjadi pemberitaan, maraknya kasus terkait pinjaman online ilegal patut membuat masyarakat waspada.
Pinjaman online adalah salah satu bukti masuknya teknologi dalam segala sendi kehidupan, termasuk dalam urusan keuangan.
Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan Indonesia ojk.go.id pada 15 Oktober 2021, berikut pengertian umum tentang pinjaman online.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Yogyakarta Digerebek Polisi, Begini Cara Cek Pinjaman Online Abal-abal di OJK
"Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI)," tulis laman resmi OJK.
Namun salah satu hal yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman online adalah, memastikan bahwa penyelenggara pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan telah berizin.
Sampai dengan 6 Oktober 2021 penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar dan berijin Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 106 penyelenggara, untuk lebih lengkapnya klik di sini.
Akibat kurangnya pengetahuan tentang pinjaman online, seringkali masyarakat terjebak dengan penyelenggara pinjaman online ilegal dan tidak berizin OJK.
Selain itu Pinjaman Online ilegal memiliki resiko yang sangat besar bagi peminjam sehingga harus masyarakat harus lebih berhati-hati.