Jangan Bingung, Ini 6 Perbedaan Mendasar ASN, PNS dan PPPK.

- 27 Oktober 2021, 20:41 WIB
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK /JOJON/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Masih banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan apa itu ASN, PNS dan PPPK. Maka dari itu, penting untuk mengetahui perbedaan ketiganya. 

Meskipun sama-sama menjadi pegawai pemerintahan dan mendapat gaji dari negara, namun ketiganya memiliki fungsi dan jabatan yang berbeda. 

ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang ASN belum tentu PNS namun seorang PNS sudah pasti merupakan ASN. Hal ini pun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

Berikut ini perbedaan mendasar yang perlu diketahui; 

1. Status Kepegawaian

Seorang PNS merupakan pegawai ASN yang telah diangkat sebagai pegawai tetap dalam sebuah instansi, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan berhak memiliki kepegawaian pegawai secara nasional.

Sementara PPPK merupakan pegawai yang direkrut berdasarkan kebutuhan sebuah instansi, dan bersifat tenaga kerja pemerintah.

2. Masa Kerja

Seorang ASN yang telah diangkat menjadi PNS berarti ia memiliki masa kerja yang tidak terbatas sebagai seorang pengabdi dalam pemerintahan.

Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan pemerintah. PPPK diangkat menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan UU yang telah diatur.

Baca Juga: Update! Hasil Seleksi Kompetensi I Bagi Pendaftar Guru ASN-PPPK 2021, Banyak Formasi Kosong

3. Gaji dan Hak

Besaran gaji PNS dan PPPK telah diatur berdasarkan perundang-undangan. Sementara nominalnya ditentukan oleh golongannya. PNS dan PPPK sama-sama berhak atas kenaikan gaji dan hak istimewa lainnya.

Di lain hal, baik ASN dan PPPK sama-sama memiliki hak untuk cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.

4. Tunjangan

ASN berhak juga atas tunjangan pensiun dan jaminan hari tua. Namun berbeda bagi PPPK, meskipun mendapat hak gaji yang telah ditentukan negara, PPPK tidak mendapat hak atas jaminan hari tuanya.

Jika ia telah berada di usia pensiun, maka negara tidak berkewajiban untuk memberikan jaminan apapun.

5. Jenjang Karir

Jenjang karir PNS memang terlihat lebih menjanjikan daripada PPPK. PNS memulai pekerjaannya dari bawah atau jabatan paling dasar yang kemudian dapat naik ke jabatan yang lebih tinggi bahkan dapat menjadi pimpinan di sebuah instansi pemerintahan.

Berbeda dengan PPPK, jika ia ingin menduduki posisi yang lebih tinggi, maka harus melalui open bidding. Artinya, jika ada instansi lain diluar instansi tempat bernaungnya yang membutuhkan seorang PPPK, maka ia dapat mengajukan diri.

Baca Juga: Benarkah Guru PPPK Akan Dapat Pensiun? Ini Penjelaskan Kepala BKN

6. Siapa yang boleh mendaftar?

Semua orang berkebangsaan Indonesia diperbolehkan mendaftar sebagai calon Aparatur Negeri Sipil. Untuk ASN, ada batas usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara untuk PPPK menargetkan calon pegawai yang telah berusia diatas 35 tahun.

Persyaratan administratif diatur secara khusus oleh setiap instansi yang membutuhkan. Sementara itu, syarat wajib sebagai calon ASN adalah, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 45, NKRI dan pemerintah. Juga, menunjukkan integritas dan keteladan sikap, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI selama masa jabatan berlangsung.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah