Inilah Poin Inti Perbedaan ASN, PPPK, dan PNS Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014

- 27 Oktober 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi: Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi: Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pegawai negeri adalah salah satu profesi idaman masyarakat. Namun tidak jarang ada yang masih bingung dengan jenis-jenis pegawai negeri, khususnya perbedaan antara ASN, PPPK, dan PNS.

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, berikut adalah perbedaan pengertian antara ASN (serta Pegawai ASN), PPPK, dan PNS:

a. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini 6 Perbedaan Mendasar ASN, PNS dan PPPK.

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

c. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK adalah sama-sama termasuk dalam kategori Pegawai ASN.

Bedanya, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK diangkat sebagai Pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x