Inilah Poin Inti Perbedaan ASN, PPPK, dan PNS Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014

- 27 Oktober 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi: Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi: Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hal ini dipertegas pada pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

- Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.

PNS dan PPPK berbeda dalam hal hak dan kewajiban.

Hak PNS diatur dalam pasal 21 UU no. 5 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:

PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.

Baca Juga: LALISA Tembus 300 Juta Tayangan salam Satu Bulan, BLACKPINK : Terimakasih Banyak

Sedangkan hak PPPK diatur dalam pasal 22 UU no. 5 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:

PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.

Hanya ada satu poin yang berbeda dari segi hak bagi PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah