Baca Juga: Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Hal ini dipertegas pada pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
- Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
PNS dan PPPK berbeda dalam hal hak dan kewajiban.
Hak PNS diatur dalam pasal 21 UU no. 5 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.
Baca Juga: LALISA Tembus 300 Juta Tayangan salam Satu Bulan, BLACKPINK : Terimakasih Banyak
Sedangkan hak PPPK diatur dalam pasal 22 UU no. 5 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.
Hanya ada satu poin yang berbeda dari segi hak bagi PNS maupun PPPK.