Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata PPKM Level 3

- 8 Desember 2021, 07:15 WIB
Tempat wisata PPKM level 3, tidak ada libur Natal.
Tempat wisata PPKM level 3, tidak ada libur Natal. /pixabay/ Marjonhorn

MALANG TERKINI – Pemerintah sudah mengumumkan tidak ada libur Natal dan tahun baru khusus tahun ini dan tempat wisata diterapkan PPKM Level 3.

Dalam mengantisipasi meningkatnya kembali kasus Covid 19, Pemerintah meniadakan libur Natal dan tahun baru, serta pemberlakuan PPKM Level 3 khusus untuk tempat wisata dan pesta perkawinan.

Tahun ini pada saat Natal, tempat-tempat wisata boleh dibuka tapi dengan penerapan PPKM Level 3.

Baca Juga: 15 Ide Hadiah Natal untuk Saudara Perempuan

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Seperti dilansir Malang Terkini dari laman resmi satgas Covid 19, 24 November 2021 tentang penetapan PPKM Level 3 khusus daerah wisata yang dikeluarkan melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Matchday 6, Madrid juara Grup Inter Milan Runner Up

Pengaturan PPKM level 3 tidak diberlakukan di semua wilayah Indonesia melainkan hanya khusus daerah-daerah tujuan pariwisata favorit.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x