Daerah-daerah daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan daerah wisata lainnya.
Tempat wisata yang menjadi tujuan liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Maksudnya di tempat wisata sudah dipersiapkan sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan di berbagai titik, pengukur suhu tubuh.
Selain itu penjaga yang bertugas mengecek masyarakat bervaksin lewat peduli lindung dan mengatur agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata.
Untuk akses ke arah tempat-tempat wisata prioritas diterapkan pengaturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas.
Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
Tempat wisata boleh beroperasi asalkan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;