Tempat-tempat wisata tidan diperbolehkan merayakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul dan membatasi kegiatan seni budaya serta tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. ***