Aturan Libur Sekolah Terbaru Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 32 Tahun 2021

- 14 Desember 2021, 16:08 WIB
Terbaru! Surat edaran nomor 32 2021 tentang libur sekolah dan pembagian rapor.
Terbaru! Surat edaran nomor 32 2021 tentang libur sekolah dan pembagian rapor. /Lazuardi Ansori/Malang Terkini

MALANG TERKINI- Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbud ristek) telah mengeluarkan aturan baru mengenai libur sekolah dan pembagian rapor.

Surat edaran no.32 tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID 19.

Surat edaran yang baru dikeluarkan pada 14 Desember 2021 ini, sebagai tindak lanjut dari aturan terbaru dari Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID 19 dalam periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Aktor Rizky Nazar Ditangkap Karena Narkoba Jenis Ganja Oleh Polda Metro Jaya

Dalam instruksi tersebut, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk membuat kebijakan mengenai pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah.

Dilansir Malang Terkini dari surat edaran nomor 32 tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah mengacu pada kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud Ristek juga menghimbau kepada orang tua atau wali murid untuk mengizinkan dan mendorong anaknya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk melaksanakan vaksinasi COVID 19.

Baca Juga: Hidangan Makanan Khas Indonesia yang Bisa Disajikan Saat Natal

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66, wilayah yang dapat melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yakni wilayah yang telah mencapai target minimal 70% dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah