PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Bagaimana Libur Sekolah Semester Ganjil?

- 8 Desember 2021, 08:34 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, bagaimana libur semester ganjil? 
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, bagaimana libur semester ganjil?  /Antara foto/Fauzan/wsj./

MALANG TERKINI- Penerapan PPKM level 3 secara merata dalam periode Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membatalkan penerapan PPKM level 3 secara merata di Indonesia.

Hal ini dikarenakan angka kasus COVID 19 yang mulai mengalami penurunan. Menurut Luhut, keadaan COVID 19 di Indonesia cukup terkendali.

Baca Juga: Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata PPKM Level 3

Meski demikian Luhut meminta semua pihak tetap waspada karena adanya variasi baru virus COVID 19 Omicron yang telah dikonfirmasi di negara lain.

"Syarat perjalanan akan diperketat, terutama diperbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dibuat seimbang dengan disertai aktivitas tracing yang tetap digencarkan," Ucap Luhut yang dikutip Malang Terkini dari Pikiran Rakyat.

Terkait hal tersebut, lalu bagaimana dengan liburan akhir tahun siswa pada semester ganjil?

Hingga artikel ini diterbitkan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum mengeluarkan surat edaran Baru mengenai hal terkait.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Indonesia

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x