Baca Juga: Viral di TikTok, Marbot Masjid Mirip Ronaldo Bikin Gagal Fokus, Warganet: Ronaldo Mode Halal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi perintah untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut.
Perintah itu ditujukan Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.
Tiga anggota TNI AD tersebut yang pertama adalah Kolonel Infanteri P. (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).
Kedua yaitu Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan yang ketiga ialah Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Baca Juga: Tersangka Pemukulan Remaja di Depan Indomaret Medan Ternyata Kader Parpol
Kolonel Infanteri P saat ini menjalani penyidikan di Pomdam Merdeka, Menado, sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Dilansir Malang Terkini dari akun IG @puspentni, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menyebutkan Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, di antaranya Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Andika Perkasa juga memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan pemecatan kepada 3 oknum tersebut dari dinas militer.***