Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

- 17 Januari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023 /Pikiran Rakyat/

Pada instasi pemerintah daerah, proses rekrut pegawai honorer tanpa melalui ijin atau mekanisme dari pemerintah pusat. Mutlak ditentukan oleh pemda masing-masing wilayah.

Berbeda dengan PPPK, dimana untuk bisa berstatus itu harus melalui proses seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tenaga honorer ini juga banyak di sekolah-sekolah yang kerap disebut guru honorer. Mereka bekerja layaknya guru namun tidak berstatus senagai PNS.

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Nagita Slavina Masih Trending, Roy Suryo dan Polisi Berbeda Pendapa

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Perbedaan masa jabatan

PNS diangkat sebagai aparatur Negara tetap sampai dia memasuki masa pensiun sedangkan PPPK menjadi pegawai yang memiliki kontrak ada masa waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dari PPPK jika dirasakan kinerja PPPK tidak sesuai ekspektasi maka kontraknya bisa diputus.

2. Perbedaan Usia Pendaftaran PNS dan PPPK

Usia pendaftaran untuk PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ada kalanya menerima pendaftaran lebih dari 35 tahun tapi hanya untuk posisi jabatan tertentu saja.

Usia pendaftaran untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun, atau maksimal 1 tahun sebelum masuk masa pensiun.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah