Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

- 17 Januari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023 /Pikiran Rakyat/

3. Perbedaan Hak PNS dan PPPK

Untuk hak PNS dan PPPK memiliki kesamaan hak yaitu sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi seperti diklat-diklat atau pelatihan- pelatihan

Namun perbedaannya ada pada uang pensiun dan jaminan hari tua. Untuk PNS setelah pensiun mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua.

4. Proses rekrutmen PNS dan PPPK

Proses rekrutmen PNS biasanya diselenggarakan setiap tahun, namun ada kalanya ditiadakan untuk proses seleksi PNS itu sendiri misalnya di tahun 2020 karena pandemi Covid-19 tidak diadakan proses perekrutan PNS.

Sedangkan PPPK tergantung dari kebutuhan instansi pemerintahan jika dibutuhkan suatu posisi maka dilakukan proses rekrutmen PPPK. namun jika tidak ada maka tidak akan diadakan proses rekrutmen PPPK.

5. Perbedaan Peraturan PNS dan PPPK

Perbedaan peraturan PNS dan PPPK lebih mendalam dapat dilihat dari aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 untuk PNS tentang manajemen PNS.

Untuk PPPK peraturan ada pada Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Ikuti Try Out di Program Guru Belajar, Guru Honorer Bisa Mendapatkan Contoh Soal Seleksi PPPK

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah