Kasus KM 50 yang Tewaskan 6 Laskar FPI Kembali Mencuat: Ini Kronologi, Perkembangan, Korban dan Pelakunya

- 30 Januari 2022, 14:19 WIB
Kasus KM 50 adalah tragedi berdarah yang menewaskan 6 laskar FPI, berikut, kronologi, perkembangan, korban dan pelakunya.
Kasus KM 50 adalah tragedi berdarah yang menewaskan 6 laskar FPI, berikut, kronologi, perkembangan, korban dan pelakunya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

 

MALANG TERKINI – Kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 kembali menyeruak di jejaring Twitter Indonesia.

Tercatat, sejak Sabtu, 29 Januari 2022 hingga hari ini, KM 50 masih menjadi salah satu topik hangat yang ramai di jejaring Twitter Indonesia.

Banyak pihak menuntut agar kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di ruas jalan Tol Cikampek tersebut diusut sampai tuntas.

Bagi Anda yang mungkin tidak mengikuti perkembangan kasus KM 50 sejak awal, berikut adalah kronologi, korban hingga pelakunya.

Baca Juga: Terungkap! Mantan Panglima FPI Bantu Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace

1. Kronologi

Kasus KM 50 ini bermula ketika terjadi pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab pada tanggal 6-7 Desember 2020 lalu oleh anggota Polisi Polda Metro Jaya.

Saat itu, Habib Rizieq Shihab bersama laskar FPI pengawalnya dikabarkan tengah berada di perjalanan dari Sentul menuju Karawang, Jawa Barat.

Rombongan HRS, dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ragil Mahardika TikToker Viral yang Nikahi Bule Jerman: Nama Asli dan Pekerjaan

Sadar jika iring-iringannya dibuntuti oleh pihak kepolisian, beberapa mobil yang salah satunya ditumpangi oleh HRS melaju kencang dan berhasil memperlebar jarak.

Tetapi, rombongan tersebut kemudian menunggu rombongan lain yang tadi menjadi umpan dan pengalih perhatian, sehingga pihak polisi yang membuntuti kembali bisa menyusul.

Aksi kejar-kejaran hingga saling serempet dan adu tembak antara rombongan HRS dan laskar FPI melawan pihak kepolisian pun kembali terjadi sampai pada KM 49.

Baca Juga: Diselingkuhi Cowoknya Di Jerman, Ragil Mahardika : Aku Merasa Seperti Kinan Layangan Putus

Tepat di KM 50 Tol Cikampek, dua anggota laskar FPI ditemukan sudah tewas, sedangkan 4 orang lainnya masih hidup dan dibawa oleh pihak kepolisian.

Saat dalam perjalanan, 4 laskar FPI yang berhasil dibawa tersebut dikabarkan melawan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan menembak yang membuat mereka juga tewas.

Aksi represif polisi inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 berbuntut panjang, sebab menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.

Baca Juga: Bus Tabrak Jembatan Flyover Padang Panjang, Atap dan Badan Terpisah

2. Korban

Adapun laskar FPI yang menjadi korban kasus KM 50 keseluruhan adalah 6 orang, satu tewas di tempat kejadian, sedangkan 4 lainnya tewas di dalam mobil saat perjalanan.

3. Pelaku

Pelaku yang didakwa atas kasus KM 50 ini adalah 2 anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

4. Perkembangan

Hingga tulisan ini diturunkan, perkembangan kasus KM 50 sudah berada pada proses persidangan, rekonstruksi atau reka adegan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Itulah kronologi, perkembangan, korban serta pelaku kasus KM 50, tragedi berdarah yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah