MALANG TERKINI - Berapa iuran BPJS kelas 3 untuk tahun 2022? Pertanyaan ini muncul dari masyarakat setelah adanya rencana penghapusan kelas BPJS menjadi kelas rawan inap standar jaminan kesehatan Nasional (KRIS-JKN).
Namun rencana itu ternyata baru akan diterapkan pada tahun 2023, sehingga iuran BPJS kelas 3 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Dengan demikian, iuran BPJS kesehatan kelas 3 untuk tahun 2022 yaitu Rp.42.000 per orang. Iuran tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp.7.000.
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kelas 2 2022? Ini Jumlah yang Harus Anda Siapkan dan Fasilatas yang akan Diperoleh
Jadi, total iuran BPJS kelas 3 tahun 2022 yang harus dibayar oleh setiap orang adalah sebesar Rp.35.000 per bulan.
Sementara itu, iuran BPJS kesehatan kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan untuk kelas 1 sebesar Rp.150.000.
Jumlah iuran kelas 2 dan 1 tersebut juga masih sama seperti tahun lalu tanpa ada perubahan.
Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi
Ketentuan iuran BPJS kesehatan tersebut di atas masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.