Besaran Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 1 per Bulan

- 21 Februari 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan kelas 1
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Informasi iuran BPJS Kesehatan kelas 1 (satu) ada di bagian terakhir dari tulisan artikel ini.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai program jaminan kesehatan yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Dasar hukum BPJS Kesehatan adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

Setiap WNI dan juga WNA yang sudah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan diwajibkan pemerintah untuk menjadi anggota BPJS, sesuai pasal 14 UU BPJS.

Kemudian setiap anggota BPJS akan dikenakan iuran. Sementara bagi warga miskin, pemerintah menanggung melalui program Bantuan Iuran.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yani fakir miskin dan orang tidak mampu. Yang kedua adalah Bukan PBI.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

Para pekerja baik formal maupun informal diwajibkan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan, ada kelas 1, 2, dan 3.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x