MALANG TERKINI - Saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib hukumnya bagi seluruh warga Indonesia.
Seperti yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Hampir semua proses administrasi menggunakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Pemerintah menyediakan 3 opsi kelas yang bisa dipilih saat mendaftar kepesertaan di BPJS Kesehatan, yakni kelas 1,2, dan kelas 3.
Untuk iuran BPJS Kelas 1 tentu menjadi yang paling mahal.
Namun dengan fasilitas yang ditawarkan, tarif iuran kelas 1 cukup sebanding.
Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi