Berapa Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2022? Ini Harga dan Fasilitas yang akan Diperoleh Peserta

- 21 Februari 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi  BPJS Kesehatan dan Fasilitasnya
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Fasilitasnya /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI - Saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib hukumnya bagi seluruh warga Indonesia.

Seperti yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Hampir semua proses administrasi menggunakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

Pemerintah menyediakan 3 opsi kelas yang bisa dipilih saat mendaftar kepesertaan di BPJS Kesehatan, yakni kelas 1,2, dan kelas 3.

Untuk iuran BPJS Kelas 1 tentu menjadi yang paling mahal.

Namun dengan fasilitas yang ditawarkan, tarif iuran kelas 1 cukup sebanding.

Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x