MALANG TERKINI - Dalam waktu dekat, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dipasang pada jalan-jalan tol di Indonesia.
Hal tersebut menandakan jika akan diberlakukannya tilang elektronik untuk pelanggar di jalan tol.
Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol adalah kebut-kebutan atau melebihi batas kecepatan maksimal.
Selain soal kecepatan, sasaran kendaraan yang akan dikenakan tilang elektronik di jalan tol adalah yang muatanya melebihi batas maksimal.
Dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, 2 Maret 2022, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan aturan ini akan diberlakukan pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed) dan batas muatan (overload).
“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan.
Baca Juga: Primbon Jawa: Prediksi Rezeki Kesuksesan Rabu Pon dan Jumat Kliwon dengan Weton Lahir 'Tibo Loro'