Tilang Eletronik Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Jangan Lakukan 2 Pelanggaran Ini

- 2 Maret 2022, 17:37 WIB
ilustrasi: Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol.
ilustrasi: Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Dalam waktu dekat, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dipasang pada jalan-jalan tol di Indonesia.

Hal tersebut menandakan jika akan diberlakukannya tilang elektronik untuk pelanggar di jalan tol.

Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol adalah kebut-kebutan atau melebihi batas kecepatan maksimal.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ini Target Pengendara yang Menjadi Incaran

 

Selain soal kecepatan, sasaran kendaraan yang akan dikenakan tilang elektronik di jalan tol adalah yang muatanya melebihi batas maksimal.

Dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, 2 Maret 2022, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan aturan ini akan diberlakukan pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed) dan batas muatan (overload).

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan.

Baca Juga: Primbon Jawa: Prediksi Rezeki Kesuksesan Rabu Pon dan Jumat Kliwon dengan Weton Lahir 'Tibo Loro'

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah