Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Lewat e Filling Klikpajak Sangat Mudah

- 15 Maret 2022, 18:01 WIB
Berikut cara melaporkan SPT pajak tahunan dengan mudah secara online tanpa harus pergi kemanapun.
Berikut cara melaporkan SPT pajak tahunan dengan mudah secara online tanpa harus pergi kemanapun. /VisionPics/pixabay/

MALANG TERKINI – Cara lapor SPT pajak tahunan secara online sekarang mempermudah para wajib pajak perorangan dan badan melalui e-Filling.

Cukup mudah cara lapor SPT pajak tahunan yang dilakukan secara online tanpa kita harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak atau pergi ke kantor pos untuk mengirimkan laporan SPT lewat surat.

Jadi cara lapor SPT pajak tahunan secara online memang sangat memudahkan untuk para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga: Besok Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Berikut Linknya Jangan Sampai Kena Denda

Laporan SPT pajak tahunan dibatasi untuk wajib pajak perorangan sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang yaitu 31 April.

Cara lapor SPT pajak tahunan dirangkum Malang Terkini dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, 15 Maret 2022.

Langkah pertama dalam laporan SPT pajak tahunan ini adalah dengan mendaftar e-FIN pajak yaitu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Baca Juga: Janji Pembangunan IKN Tidak Akan Merusak Alam, Jokowi: Konsep Ibu Kota Nusantara Ini Adalah Kota Hutan

e-FIN pajak merupakan syarat mutlak untuk dapat menggunakan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online).

Adapun berikut ini adalah cara mendaftar e-FIN pajak.

1. Buka alamat efin.pajak.go.id.
2. Izinkan web tersebut mendapatkan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
3. Klik ‘Mulai Sekarang’.
4. Isi nomor NPWP Anda.
5. Apabila Anda memasukkan data itu benar maka dapat melakukan klik pada Lanjutkan.
6. Diarahkan pada pengambilan foto wajah.
7. Ambil gambar, maka sistem akan secara otomatis melakukan pencocokan data.
8. Apabila data yang cocok bisa ditemukan, maka Anda akan memperoleh notifikasi bahwa daftar EFIN online telah aktif.
9. Nomor EFIN dikirimkan ke email yang telah terdaftar di di akun pajak.go.id.

Baca Juga: Klarifikasi Polres Berau Tentang Berita Viral Ibu-ibu Meninggal Saat Antre Minyak Goreng

Setelah e-FIN aktif dan terdaftar maka selanjutnya membuat akun DJP Online.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun DJP Online

1. Masuk ke website https://pajak.go.id/registrasi.
2. Isi nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
Ingat cara menulis angka NPWP tanpa memakai tanda titik dan setrip.
3. Isi kode keamanan atau Capcha
4. klik ‘Verifikasi’.
5. Masuk ke akun DJP Online
6. Klik login lalu isi email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan.
7. Isi password yang akan digunakan untuk DJP Online login nanti.
8. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
9. Lihat email Anda yang telah didaftarkan sebelumnya.
10. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online ke email Anda untuk mengaktifkan akun.
11. Muncul pemberitahuan bahwa Aktivasi Akun Berhasil.
12. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .

Baca Juga: Tahun Lalu Gagal Total Karena Kasus Covid-19, Indonesia Siap Bertanding Full Team di All England 2022

Langkah berikutnya adalah masuk pada DJPB Online untuk melaporkan SPT.

1. Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pilih menu e-Filing
4. Klik menu Buat SPT.
5. Isi kolom-kolom yang ditampilkan dalam sistem tersebut yang biasanya sudah diisi secara otomatis.
6. Pilih SPT yang akan dilaporkan ataupun mengikuti langkah dari aplikasi.
7. Isi data SPT seperti SPT yang Anda terima.
8. Isi kode verifikasi.
9. Klik ‘Kirim SPT’.

Itulah cara melaporkan SPT pajak tahunan secara online melalui efilling tanpa kita harus pergi ke mana-mana untuk mengirimkan SPT dan telah menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah