MALANG TERKINI - Pemerintah berencana untuk menurunkan ongkos biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Kementrian Agama (Kemenag) menjelaskan jika ada kemungkinan penyesuaian harga setelah pemerintah Arab saudi mencabut sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes).
Jika sebelumnya BPIH yang diusulkan Rp45 juta bakal menjadi Rp42.452.369.
Baca Juga: Pendatang ke Arab Saudi Sudah Bebas Masuk Tanpa Karantina dan PCR, Bagaimana dengan Haji dan Umroh?
Pemerintah Arab Saudi sejak beberapa waktu lalu memutuskan untuk mencabut aturan prokes terkait pandemi Covid-19.
Pencabutan tersebut secara langsung akan mengurangi beberapa biaya sehingga ongkos naik haji bisa turun.
Biaya yang harus dibayarkan jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3 juta, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Baca Juga: Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022