Kunjungi Ka'bah Melalui Metaverse Disamakan Haji? Ini Penjelasan MUI

- 10 Februari 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi - Penjelasan Ketua MUI bahwa kunjungan ke Ka’bah dengan metaverse hanya berlaku untuk pariwisata saja dan tidak berlaku untuk ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi - Penjelasan Ketua MUI bahwa kunjungan ke Ka’bah dengan metaverse hanya berlaku untuk pariwisata saja dan tidak berlaku untuk ibadah haji dan umrah. /PIXABAY/Konevi

MALANG TERKINI – Kunjungan ke Ka’bah dapat dengan metaverse, namun ibadah haji tetap secara fisik, demikian yang sebutkan oleh Ketua MUI.

Kunjungan Ka’bah metaverse ini beberapa waktu yang lalu diluncurkan oleh pihak Arab Saudi yang kemudian berkembang pada pelaksanaan ibadah haji.

Kunjungan Ka’bah secara Metaverse ini merupakan salah satu sarana dari program pariwisata milik Arab Saudi.

Baca Juga: Terkait Situasi di Wadas, Mahfud MD Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menyebutkan bahwa kunjungan Ka’bah dengan Metaverse ini hanya sebatas pariwisata saja.

Sedangkan untuk ibadah haji menurut Niam harus bersifat fisik dan tidak bisa dilakukan dengan bentuk berangan-angan atau membayangkan secara virtual.

Ibadah haji dengan metaverse tidak bisa dilakukan karena hal ini melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Islam.

Baca Juga: Ceramah Gus Baha: Amalan yang Pahalanya Sama dengan Melakukan Ibadah Haji

Sebenarnya apakah itu metaverse? Kata metaverse mulai sering didengar saat facebook berpindah menjadi metaverse, google, Microsoft metaverse bahkan Nike juga metaverse.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x