Hakim Menyatakan Polisi Penembak Anggota FPI Bersalah, Namun Divonis Bebas

- 18 Maret 2022, 20:31 WIB
Anggota Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan Oleh Ketua Majelis Hakim
Anggota Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan Oleh Ketua Majelis Hakim /Instagram @forumwartawanpolri

 

MALANG TERKINI - Hakim memvonis bebas kedua Polisi penembak anggota FPI di KM 50, pada persidangan yang digelar hari ini, 18 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta, mengatakan bahwa kedua anggota Polisi tersebut terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kematian anggota FPI yang menjadi korban dalam kejadian di KM 50.

Kedua anggota Polisi tesebut sebelumnya didakwa merampas nyawa orang lain ketika terjadi bentrok antara petugas kepolisian dengan laskar FPI yang sebelumnya berada didalam iring-iringan mobil.

Baca Juga: Kasus KM 50 yang Tewaskan 6 Laskar FPI Kembali Mencuat: Ini Kronologi, Perkembangan, Korban dan Pelakunya

Dalam bentrok tersebut petugas kepolisian menembak enam anggota laskar FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020. Empat diantaranya adalah Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) ditembak di dalam mobil polisi.

Namun dalam pandangan hakim, tindakan yang dilakukan oleh kedua anggota kepolisian yakni, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan tersebut sebagai tindakan membela diri.

Dan dalam dakwaan primer, ‘dinyatakan bahwa tindakan M Yusmin dan Fikri tersebut sebagai pembelaan terpaksa yang melampai batas dan tidak dapat dijatuhi Pidana dan karena alasan pembenaran dan pemaaf’ Oleh Hakim M Arif Nuryanta dalam pembacaan amar putusannya.

Baca Juga: Kata Toxic yang Sering Meracuni Generasi Muda agar Cepat Kaya: Cuan, Healing, Passion, hingga Flexing

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah